Layanan

Riksa Uji adalah istilah di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merujuk pada pemeriksaan dan pengujian terhadap pesawat, instalasi, atau peralatan yang memiliki potensi bahaya di tempat kerja, untuk memastikan bahwa peralatan tersebut layak dan aman dioperasikan.

Tujuan utamanya:

Menjamin keselamatan kerja pekerja dan orang di sekitar.

Mencegah kecelakaan kerja akibat kerusakan teknis.

Memastikan kepatuhan hukum terhadap standar K3.

Dalam praktiknya, Riksa Uji biasanya dilakukan oleh Ahli K3 atau Perusahaan Jasa Riksa Uji (PJK3) yang sudah mendapatkan penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Dasar Hukum Riksa Uji di Indonesia

Riksa Uji diatur dalam beberapa regulasi, terutama:

1. Undang-Undang

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 ayat (1) huruf c: mewajibkan pengujian dan pemeriksaan terhadap pesawat atau instalasi yang digunakan.

Pasal 14: mengatur kewajiban pengusaha menyediakan pemeriksaan berkala.

2. Peraturan Menteri / Keputusan Menteri

Tergantung jenis peralatannya, ada aturan khusus, misalnya:

Permenaker RI No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut
Mengatur inspeksi dan uji beban pada crane, forklift, lift barang, dll.

Permenaker RI No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun
Mengatur pengujian tangki, boiler, pressure vessel.

Permenaker RI No. 33 Tahun 2011 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi.

Permenaker RI No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (termasuk pemeriksaan instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, dll.).

3. Ketentuan Pelaksana

Perusahaan Jasa Riksa Uji (PJK3) wajib memiliki SK Penunjukan dari Kemenaker.

Masa berlaku sertifikat hasil Riksa Uji biasanya 1–2 tahun tergantung jenis peralatan.

Sertifikat ini wajib diperbarui lewat pemeriksaan ulang.

Dalam konteks Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan peralatan industri, istilah ini berarti:

1. Perawatan (Maintenance)

Kegiatan rutin yang dilakukan untuk menjaga agar alat tetap dalam kondisi aman, andal, dan berfungsi optimal.

Tujuan: mencegah kerusakan, memperpanjang umur alat, dan menghindari downtime.

Jenis perawatan:

Preventive Maintenance → perawatan terjadwal sebelum alat rusak (misalnya ganti oli forklift setiap 250 jam operasi).

Predictive Maintenance → perawatan berdasarkan hasil pemantauan kondisi (misalnya analisis getaran mesin untuk mendeteksi kerusakan bearing).

Corrective Maintenance (Minor) → perbaikan kecil saat ditemukan masalah ringan (misalnya mengencangkan baut longgar saat inspeksi).

2. Perbaikan (Repair)

Tindakan memperbaiki peralatan yang sudah rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Tujuan: mengembalikan fungsi alat agar dapat digunakan dengan aman.

Jenis perbaikan:

Minor Repair → kerusakan kecil (misalnya ganti kabel listrik yang putus).

Major Repair / Overhaul → perbaikan besar yang mungkin melibatkan pembongkaran total (misalnya overhaul mesin diesel crane).

Dasar Hukum di Indonesia

Perbaikan dan perawatan alat juga diatur dalam regulasi K3, di antaranya:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1) huruf c & f: mengharuskan tempat kerja dilengkapi peralatan yang terpelihara baik dan aman.

Permenaker RI No. 38 Tahun 2016 (Pesawat Angkat & Angkut)
Pasal 68: pengusaha wajib melakukan perawatan sesuai manual pabrik dan catatan perawatan harus terdokumentasi.

Permenaker RI No. 37 Tahun 2016 (Bejana Tekan & Tangki Timbun)
Pasal 54: peralatan harus dipelihara dan diperbaiki sebelum dioperasikan kembali jika ditemukan kerusakan.